Talak) yang dapat dirujuki (dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka، kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum ﷺllah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya) suami istri (tidak dapat menjalankan hukum-hukum ﷺllah، maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum ﷺllah، maka janganlah kamu melanggarnya. رضي الله عنarang siapa yang melanggar hukum-hukum ﷺllah mereka itulah orang-orang yang lalim.) ٩٢٢ (
فَإِنْ طَلَّقَها فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَها فَلا جُناحَ عَلَيْهِما أَنْ يَتَراجَعا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقيما حُدُودَ اللَّهِ وَ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُها لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (٢٣٠)
Kemudian jika si suami menalaknya) sesudah talak yang kedua (، maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya، maka tidak ada dosa bagi keduanya) bekas suami pertama dan istri (untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum ﷺllah. Itulah hukum-hukum ﷺllah، diterangkan-Nya kepada kaum yang) mau (mengetahui.) ٠٣٢ (
Translation)ﷺ group of scholars(، Page: ٧٣