75. Mereka menjawab, “Hukumannya ialah pada siapa ditemukan dalam karungnya (barang yang hilang itu), maka dia sendirilah yang menerima hukumannya.*(418) Demikianlah kami memberi hukuman kepada orang-orang zalim.”
____________________
*418). Menurut syariat Nabi Ya'kub -'alaihissalām- barang siapa mencuri maka hukumannya dijadikan budak satu tahun.


الصفحة التالية
Icon