184. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya,*(62) wajib membayar fidyah,**(63) yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
____________________
*62). Orang sakit berat, orang yang sangat tua, wanita yang hamil atau menyusui. **63). Memberi makan kepada lebih dari seorang miskin.


الصفحة التالية
Icon