197. (Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi.*(70) Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafaṡ),**(71) berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat!
____________________
*70). Ialah bulan Syawal, Zulkaidah dan Zulhijah. **71). Jorok (rafaṡ) artinya mengeluarkan perkataan yang menimbulkan birahi, perbuatan yang tidak senonoh atau hubungan seksual.


الصفحة التالية
Icon