3. Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil,*(173) maka (nikahilah) seorang saja,**(174) atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.*(175) Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.
____________________
*173). Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam memenuhi kebutuhan istri seperti pakaian, tempat, giliran, dan lain-lain yang bersifat lahiriah. **174). Islam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja. ***175). Hamba sahaya dan perbudakan dalam pengertian ini pada saat sekarang sudah tidak ada.


الصفحة التالية
Icon