8. Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat,*(179) anak-anak yatim dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya)*(180) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
____________________
*179). Kerabat yang tidak mempunyai hak waris dari harta warisan. **180). Pemberian sekedarnya tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.


الصفحة التالية
Icon