15. Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji*(183) di antara perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya.*(184)
____________________
*183). Menurut sebagian besar mufassir ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti: zina, homoseks, dan yang sejenisnya. Menurut pendapat Muslim dan Mujahid ialah musāḥaqah (lesbian). **184). Menurut sebagian besar mufassir jalan yang lain itu ialah dengan turunnya Surah An-Nūr (24) :2, tentang hukum dera.


الصفحة التالية
Icon