32. Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain,*(273) atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.**(274) Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.
____________________
*273). Yakni membunuh orang bukan karena qiṣāṣ. **274). Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia semuanya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah seperti membunuh semua manusia, begitu juga sebaliknya.


الصفحة التالية
Icon