47. Dan hendaklah pengikut Injil memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya.*(279) Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik.*(280)
____________________
*279). Pengikut-pengikut Injil itu diharuskan memutuskan perkara sesuai dengan apa yang diturunkan Allah di dalam Injil itu, sampai kepada masa diturunkan Al-Qu`ān. **280). Orang yang tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah ada tiga macam: a). karena benci dan ingkarnya kepada hukum Allah, orang yang semacam ini kafir Surah (Al-Mā’idah (5) :44). b). karena menurut hawa nafsu dan merugikan orang lain dinamakan zalim Surah (Al-Mā’idah (5) :45). c). karena fasik sebagaimana terdapat dalam ayat 47 surah ini.


الصفحة التالية
Icon