Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan-nya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.
Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan-nya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.