Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil265, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya266.
____________________
265. Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni istri seperti pakaian, tempat, giliran, dan lain-lain yang bersifat lahiriah.
266. Islam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.