Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat270, anak yatim, dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya)271 dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
____________________
270. "Kerabat" di sini maksudnya kerabat yang tidak mempunyai hak warisan dari harta benda pusaka.
271. Pemberian sekadarnya itu tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan