Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya1457. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.
____________________
1457. Yang dimaksud dengan "menguasai" di sini ialah penguasaan yang bukan secara mutlak. Hak milik pada hakikatnya adalah pada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Manusia menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Karena itu, tidaklah boleh kikir atau boros.