dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki282 (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian283, (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu284. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
____________________
282. Maksudnya, budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya.
283. Ialah selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam ayat 23 dan 24 surah An-Nisā`.
284. Ialah menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan.


الصفحة التالية
Icon