Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Isrā`īl, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain411, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya412. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu413 sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.
____________________
411. Yakni membunuh orang bukan karena kisas.
412. Hukum ini bukanlah mengenai Bani Isrā`īl saja, tetapi juga mengenai manusia seluruhnya. Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai mana membunuh manusia seluruhnya, karena orang seorang itu adalah anggota masyarakat dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya.
413. Ialah sesudah kedatangan rasul membawa keterangan yang nyata.