Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya419. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik420.
____________________
419. Pengikut-pengikut Injil itu diharuskan memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā di dalam Injil itu, sampai kepada masa diturunkan Al-Qur`ān.
420. Orang yang tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā ada tiga macam: a. karena benci dan ingkarnya kepada hukum Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā, orang yang semacam ini kafir (surah Al-Mā`idah ayat 44 ); b. karena menuruti hawa nafsu dan merugikan orang lain dinamakan zalim (surah Al-Mā`idah ayat 45); c. karena fasik sebagaimana ditunjuk oleh ayat 47 surah ini.