8. Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat,179) anak-anak yatim dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu180) (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
____________________
179) Kerabat yang tidak mempunyai hak waris dari harta warisan. 180) Pemberian sekedarnya tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.


الصفحة التالية
Icon