5. Sebagaimana Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- mencabut wewenang pembagian harta rampasan perang dari kalian, setelah kalian berselisih paham dan berseteru tentang hal itu, dan menyerahkannya kepada diri-Nya dan rasul-Nya -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, Rabbmu juga memerintahkan kepadamu -wahai Rasul- untuk keluar dari kota Madinah guna menghadapi orang-orang musyrik melalui wahyu yang Dia turunkan kepadamu, walaupun sebagian orang mukmin tidak setuju dengan hal itu.