41. Dan ketahuilah -wahai orang-orang mukmin- bahwa sesuatu yang kalian ambil dari orang-orang kafir secara paksa dalam jihad fi sabilillah itu (harus) dibagi menjadi lima bagian. Empat bagian darinya dibagikan kepada para mujahid. Dan satu bagian yang tersisa dibagi lagi menjadi lima bagian, satu bagian untuk Allah dan rasul-Nya, digunakan untuk kepentingan umum bagi umat Islam, satu bagian untuk kerabat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dari kalangan Bani Hasyim dan Bani Muṭṭalib, satu bagian untuk anak-anak yatim, satu bagian untuk fakir miskin, dan satu bagian untuk para musafir yang kehabisan bekal di jalan. Itu jika kalian beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami, Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam perang Badar yang Allah gunakan untuk memisahkan antara yang benar dan yang salah. Yaitu tatkala Allah menolong kalian untuk mengalahkan musuh-musuh kalian. Dan Allah-lah yang menolong kalian serta Mahakuasa atas segala sesuatu.


الصفحة التالية
Icon