34. Dan janganlah kalian menggunakan harta anak yang orang tuanya telah wafat kecuali dengan cara yang baik, seperti mengembangkan harta tersebut (dengan jalan dagang) atau menjaganya, hingga anak tersebut dewasa dan mampu mengelola hartanya sendiri. Dan penuhilah perjanjian yang berlaku antara kalian dengan Allah, atau antara kalian dengan hamba-hamba-Nya yang lain dengan tanpa membatalkan atau melalaikannya, karena pada hari Kiamat kelak Allah pasti akan bertanya pada orang yang melakukan perjanjian; apakah ia menepatinya agar ia memberinya pahala, atau melalaikannya agar ia menghukumnya.