30. Apa yang diperintahkan kepada kalian -berupa tahalul dengan mencukur rambut, memotong kuku, menghilangkan kotoran-kotoran badan, menunaikan nazar, dan tawaf di Baitullah- merupakan perkara yang Allah wajibkan atas kalian. Maka agungkanlah perkara yang diwajibkan-Nya tersebut. Barangsiapa yang menjauhi apa yang diperintahkan-Nya untuk dijauhi ketika berihram karena mengagungkan batasan-batasan Allah agar tidak terjatuh ke dalamnya, dan mengagungkan apa yang terhormat di sisi-Nya agar tidak melakukan maksiat padanya, maka hal itu di sisi Tuhannya lebih baik baginya di dunia dan di Akhirat. Dan dihalalkan bagi kalian -wahai manusia- hewan ternak berupa unta, sapi dan kambing. Dia tidak mengharamkan pada kalian jenis unta ḥām (unta jantan yang telah membuntingkan betina sebanyak 10 kali), baḥīrah (unta betina yang telah beranak lima kali, dan anak kelima itu jantan), atau jenis domba waṣīlah (domba jantan yang memiliki kembaran domba betina). Dia tidak mengharamkan apapun dari hewan tersebut kecuali apa yang kalian dapatkan dalam Al-Qur`ān berupa keharaman bangkai, darah dan lainnya. Maka jauhilah oleh kalian perkara-perkara najis dan menjijikkan itu yaitu berhala, dan jauhilah pula setiap ucapan batil dan kedustaan terhadap Allah atau makhluk-Nya.