3. Lantaran kejinya perbuatan zina ini, Allah menyebutkan bahwa laki-laki pezina yang terbiasa melakukannya tidak ingin menikah kecuali dengan seorang wanita pezina seperti dirinya, atau dengan seorang wanita musyrik yang tidak menjaga diri dari zina, padahal ia tidak boleh untuk dinikahi. Demikian pula wanita pezina yang terbiasa melakukannya tidak ingin menikah kecuali dengan seorang laki-laki pezina seperti dirinya atau laki-laki musyrik yang tidak menjaga diri dari zina, padahal ia tidak boleh untuk dinikahi. Menikah dengan wanita pezina atau menikahkan laki-laki pezina; diharamkan atas orang-orang mukmin.