6. Dan laki-laki yang menuduh isteri-istri mereka berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi yang bersaksi tentang kebenaran tuduhan tersebut selain diri mereka sendiri, maka hendaklah laki-laki tersebut bersumpah dengan nama Allah sebanyak empat kali Allah bahwa "dia benar-benar jujur dalam tuduhannya terhadap perzinaan istrinya."