6. Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lebih utama bagi orang-orang yang beriman daripada diri mereka sendiri dalam segala ajakannya terhadap mereka, meski hati mereka lebih condong kepada selain beliau, dan istri-istri beliau seperti ibu bagi seluruh kaum beriman, maka diharamkan atas setiap muslim untuk menikahi salah satu dari mereka setelah beliau wafat. Dan orang yang mempunyai hubungan kekerabatan, sebagian dari mereka lebih utama dari sebagian yang lain dalam hal warisan di dalam hukum Allah daripada orang yang berimana dan berhijrah di jalan Allah, yang sebelumnya saling mewarisi di antara mereka pada awal permulaan Islam, kemudian saling mewarisi ini dihapuskan setelah itu, kecuali apabila kalian -wahai orang-orang yang beriman- melakukan kebaikan kepada wali-wali kalian yang bukan ahli waris, seperti memberi wasiat atau memberi kebaikan (hadiah) kepada mereka, maka hal itu dibolehkan bagi kalian. Hukum tersebut sudah tertulis di dalam lauḥul maḥfūẓ, maka wajib dijalankan.