52. Tidak diperbolehkan bagimu -wahai Rasul- untuk menikahi wanita-wanita selain istri-istrimu yang berada di dalam tanggunganmu, dan tidak diperbolehkan bagimu untuk menceraikan mereka, atau menceraikan sebagian dari mereka agar kamu menggantinya dengan wanita-wanita selain mereka, meski kecantikan wanita selain istri-istrimu yang ingin kamu nikahi itu menarik bagimu. Akan tetapi diperbolehkan bagimu untuk bersenang-senang dengan hamba sahayamu yang perempuan tanpa batasan jumlah. Dan Allah Maha Mengawasi segala sesuatu. Ketentuan ini menunjukkan keutamaan ummahatul mukminin, sebab Allah melarang Rasul -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk menceraikan mereka maupun menikah dengan cara menggantikan mereka dengan yang lain.