4.     Jika kalian -wahai orang-orang yang beriman- bertemu dengan orang-orang kafir yang memerangi kalian, maka tebaslah leher mereka dengan pedang kalian, dan teruslah perangi mereka sehingga kalian memperbanyak kematian di antara mereka (mengalahkan mereka) lalu kalian menundukkan kekuatan senjata mereka. Jika kalian telah memperbanyak kematian di antara mereka maka kencangkan tali ikatan para tawanan. Jika kalian telah menawan mereka, maka kalian mempunyai pilihan yang sesuai dengan maslahat, antara membebaskan mereka tanpa tebusan, menuntut tebusan dengan harta atau lainnya, membunuh mereka atau menjadikan mereka budak. Teruslah memerangi dan menawan mereka sehingga perang berhenti dengan keislaman orang-orang kafir atau adanya perjanjian dengan mereka. Yang telah disebutkan itu -dari cobaan orang-orang yang beriman dengan orang-orang kafir dan pergantian hari-hari serta kemenangan sebagian atas sebagian yang lain- adalah hukum Allah. Jika Allah menghendaki kemenangan melawan orang-orang kafir tanpa peperangan, niscaya terjadilah kemenangan melawan mereka, akan tetapi Allah mensyariatkan jihad untuk menguji sebagian dengan sebagian yang lain; orang yang berperang dari kalangan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang tidak ikut berperang diuji, orang-orang kafir diuji dengan orang-orang yang beriman, jika seorang mukmin terbunuh maka ia masuk Surga, dan jika orang kafir dibunuh oleh orang mukmin maka ia masuk Neraka. Dan orang-orang yang terbunuh di jalan Allah maka Allah tidak akan menyia-nyiakan amal perbuatan mereka.


الصفحة التالية
Icon