9. Jika ada dua kelompok dari orang-orang yang beriman saling berperang, maka damaikanlah -wahai orang-orang yang beriman- di antara keduanya dengan mengajak keduanya kepada hukum Allah untuk menyelesaikan pertikaian di antara keduanya. Jika salah satu enggan dan melanggar maka perangilah kelompok yang melanggar hingga ia kembali kepada hukum Allah. Jika telah kembali kepada hukum Allah maka damaikan antara keduanya dengan adil dan tidak memihak, berbuat adillah dalam memutuskan hukum antara keduanya, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat adil dalam membuat keputusan.