16. Dan dua orang laki-laki yang berbuat zina, baik muḥṣan (pernah menikah) maupun gairu muḥṣan (belum pernah menikah), maka hukumlah mereka dengan lisan dan tangan. Yaitu dengan ucapan dan tindakan yang bernada merendahkan dan mengecam. Jika keduanya berhenti dari perbuatan buruk mereka dan berubah menjadi baik, maka berpalinglah dari hukuman mereka tersebut. Karena orang yang bertaubat dari dosanya seperti orang yang tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha Menerima taubat hamba-hamba-Nya yang bertaubat dan Maha Penyayang kepada mereka. Hukuman semacam itu berlaku pada masa-masa awal saja. Kemudian mansukh (tidak berlaku lagi) diganti dengan hukuman cambuk dan pengasingan bagi yang belum menikah (gairu muḥṣan), dan hukuman rajam bagi yang pernah menikah (muḥṣan).


الصفحة التالية
Icon