18. Sesungguhnya orang-orang yang menafkahkan sebagian harta mereka, baik laki-laki maupun perempuan, dengan sukarela tanpa disertai dengan mengungkit-ungkit pemberiannya dan tidak menyakiti perasaan orang yang menerima, maka pahala amal perbuatan mereka dilipat gandakan; kebaikan dengan sepuluh kali lipatnya hingga tujuh ratus kali lipat, hingga berlipat-lipat, dan di samping itu mereka mendapatkan pahala yang baik di sisi Allah, yaitu Surga.