4. Barangsiapa dari kalian yang tidak mendapatkan budak untuk dimerdekakan, maka dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebelum menggauli istri yang diziharnya. Dan barangsiapa tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut maka ia wajib memberi makan enam puluh orang miskin. Hukum yang Kami putuskan itu agar kalian beriman bahwa Allah yang memerintahkannya, sehingga kalian menaati perintah-Nya, dan hukum-hukum yang Kami syariatkan atas kalian itu merupakan hukum-hukum Allah yang diputuskan-Nya untuk hamba-hamba-Nya, maka janganlah kalian melanggarnya. Dan bagi orang-orang kafir terhadap hukum-hukum dan batasan-batasan Allah yang telah diputuskan-Nya, ada siksa yang menyakitkan.