7. Harta rampasan dari penduduk negeri yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya tanpa didahului dengan peperangan, maka itu untuk Allah, diberikan kepada yang dikehendaki-Nya, untuk Rasul miliki, untuk kerabat beliau dari Bani Hasyim dan Bani al-Muṭṭalib sebagai ganti karena mereka tidak boleh menerima sedekah, untuk anak-anak yatim, untuk orang-orang fakir dan untuk orang asing (musafir) yang kehabisan bekal, agar harta itu tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya saja tanpa melibatkan orang-orang fakir. Apa yang diberikan oleh Rasul kepada kalian dari harta rampasan perang maka terimalah -wahai orang-orang yang beriman-. Dan apa saja yang dilarang oleh Rasul terhadap kalian, maka tinggalkanlah! Bertakwalah kepada Allah dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Sesungguhnya Allah Maha keras siksa-Nya maka hati-hatilah terhadap siksa-Nya.