22. Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh bapak-bapak kalian. Karena hal itu diharamkan bagi kalian. Kecuali apa yang sudah berlalu di masa jahiliah, maka tidak ada hukuman atas hal tersebut. Hal itu disebabkan karena tindakan anak menikahi istri-istri bapaknya merupakan sesuatu yang sangat buruk. Tindakan itu dapat mengundang murka Allah bagi pelakunya dan merupakan jalan yang sangat buruk bagi orang yang memilihnya.