2. Jika mereka telah mendekati masa berakhirnya iddah mereka maka rujuklah mereka demi cinta dan hubungan yang baik, atau biarkan kalian tidak merujuk mereka hingga iddah mereka berakhir lalu mereka berkuasa atas diri mereka dengan kalian berikan kepada mereka hak-hak mereka. Jika kalian hendak merujuk mereka atau berpisah dengan mereka maka persaksikan dua saksi yang adil dari kalian sebagai upaya mencegah pertikaian. Dan bersaksilah -wahai para saksi- dengan kesaksian untuk mencari rida Allah. Hukum-hukum tersebut untuk mengingatkan orang yang beriman kepada Allah dan beriman kepada hari Kiamat, karena dia adalah orang yang bisa mendapatkan manfaat dari peringatan dan nasihat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, niscaya Allah memberikan baginya jalan keluar dari segala kesempitan dan kesusahan yang terjadi padanya.