7. Hendaknya orang-orang yang mempunyai keleluasaan dalam harta itu memberikan nafkah kepada istri yang sudah ditalaknya dan anaknya sesuai dengan kemampuannya. Barangsiapa yang disempitkan rezekinya maka hendaknya ia memberikan nafkah dari apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan apa yang diberikan oleh Allah kepadanya. Dia tidak membebaninya lebih daripada itu dan lebih daripada kemampuannya. Setelah kondisinya sempit dan susah, Allah akan menjadikan kelapangan dan kekayaan.