35. Jika kalian -wahai para wali pasangan suami-istri- merasa khawatir bahwa persengketaan yang terjadi di antara keduanya bisa berujung pada permusuhan dan pertentangan, kirimkanlah seorang laki-laki yang adil dari keluarga si suami dan seorang laki-laki yang adil dari keluarga si istri, agar kedua orang itu memutuskan sesuatu yang terbaik bagi pasangan suami-istri tersebut, baik berupa perceraian maupun kerukunan di antara keduanya. Namun kerukunan lebih disukai dan lebih diutamakan. Jika kedua utusan itu menginginkan kerukunan dan memilih jalan yang terbaik, niscaya Allah akan merukunkan pasangan suami-istri tersebut dan menghilangkan perselisihan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, tidak ada sesuatu pun yang tidak diketahui-Nya dari hamba-hamba-Nya lagi Maha Mengetahui apa yang mereka sembunyikan di dalam hati mereka.