43. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti rasul-Nya! Janganlah kalian mendirikan salat sementara kalian dalam kondisi mabuk sampai kalian sadar dan bisa membedakan ucapan kalian. Ini sebelum ada larangan mengonsumsi khamar secara mutlak. Dan janganlah kalian mendirikan salat ketika kalian dalam kondisi junub, dan janganlah kalian masuk ke dalam masjid dalam kondisi tersebut kecuali sekedar melintas dan tidak berdiam diri sampai kalian mandi. Apabila kalian menderita sakit yang tidak memungkinkan untuk menggunakan air, atau kalian sedang bepergian, atau kalian berhadas (kecil), atau berhubungan badan dengan istri-istri kalian kemudian kalian tidak menemukan air, maka carilah debu yang suci, kemudian usaplah wajah dan kedua tangan kalian dengan debu tersebut. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf atas keteledoran kalian dan Maha Pengampun bagi kalian.