103. Apabila kalian -wahai orang-orang mukmin- selesai menunaikan salat, maka berzikirlah kepada Allah dengan membaca tasbih, tahmid, dan tahlil dalam keadaan apa pun, sambil berdiri, duduk, dan berbaring. Apabila ketakutan itu sudah hilang dan kalian merasa aman, maka tunaikanlah salat secara sempurna dengan menjalankan rukun-rukunnya, hal-hal yang wajib, dan sunah-sunahnya sebagaimana yang diperintahkan kepada kalian. Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya bagi orang-orang mukmin. Tidak boleh menunda-nunda salat hingga melewati batas waktunya kecuali ada uzur. Ketentuan ini berlaku di waktu mukim (tinggal di kampung kalian). Sedangkan di waktu safar kalian boleh melaksanakan salat secara jamak dan qasar.


الصفحة التالية
Icon