112. Barangsiapa melakukan kesalahan secara tidak sengaja atau berbuat dosa secara sengaja, kemudian ia menuduh orang lain yang tidak bersalah sebagai pelakunya, maka dengan tindakan itu ia telah memikul kebohongan yang berat dan dosa yang nyata.
112. Barangsiapa melakukan kesalahan secara tidak sengaja atau berbuat dosa secara sengaja, kemudian ia menuduh orang lain yang tidak bersalah sebagai pelakunya, maka dengan tindakan itu ia telah memikul kebohongan yang berat dan dosa yang nyata.