139. Dan mereka berkata, “Janin yang ada di dalam perut hewan sā`ibah dan baḥīrah, jika lahir dalam keadaan hidup maka janin itu halal bagi laki-laki kami, namun haram bagi wanita kami. Dan jika janin yang ada di perutnya lahir dalam keadaan mati maka laki-laki dan wanita sama-sama boleh memakannya. Kelak Allah akan membalas perbuatan mereka akibat ucapan mereka itu. Sesungguhnya Allah -Ta'ālā- Maha Bijaksana dalam menetapkan syariat-Nya dan mengatur urusan makhluk-Nya, lagi Maha Mengetahui perihal mereka.


الصفحة التالية
Icon