Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar)1482 dan hitunglah waktu idah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhan-mu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji1483 yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru1484.
____________________
1482. Maksudnya istri-istri itu hendaklah ditalak di waktu suci sebelum dicampuri. Tentang masa idah itu, lihat surah Al-Baqarah (2) ayat 228 dan 234 dan surah At-Ṭalāq (65) ayat 4.
1483. Yang dimaksud dengan "perbuatan keji" di sini ialah mengerjakan perbuatan-perbuatan pidana, berkelakuan tidak sopan terhadap mertua, ipar, besan, dan sebagainya.
1484. "Suatu hal yang baru" maksudnya ialah keinginan dari suami untuk rujuk kembali apabila talaknya baru dijatuhkan sekali atau dua kali.


الصفحة التالية
Icon