128. Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyūz*(230) atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya,**(231) dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir.***(232) Dan jika kamu memperbaiki (pergaulan dengan istrimu) dan memelihara dirimu (dari nusyūz dan sikap acuh tak acuh), maka sunguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.
*230). Lihat arti nusyūz bagi pihak istri dalam catatan kaki Surah An-Nisā’ (4) :
| 34. Nusyūz dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap istrinya; tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya. **231). Seperti istri bersedia beberapa haknya dikurangi asal suaminya mau baik kembali. | 232). Tabiat manusia itu tidak mau melepaskan sebagian haknya kepada orang lain dengan seikhlas hatinya, kendati pun demikian jika istri melepaskan sebagian haknya, maka boleh suami menerimanya. |
الترجمة الإندونيسية - شركة سابق