30. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki,*(865) maka sesungguhnya mereka tidak tercela.— الترجمة الإندونيسية - شركة سابق
*865). Hamba sahaya yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir. Dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, perempuan-perempuan yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan, dan kebiasaan ini bukanlah sesuatu yang diwajibkan.
kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki1513, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.— الترجمة الإندونيسية - المجمع
1513. Lihat catatan kaki nomor 995.
366. kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki865) maka sesungguhnya mereka tidak tercela.— الترجمة الإندونيسية - وزارة الشؤون الإسلامية
*865) Hamba sahaya yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir. Dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, perempuan-perempuan yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan, dan kebiasaan ini bukanlah sesuatu yang diwajibkan.
30. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak wanita yang mereka miliki, maka mereka tidak tercela karena bersenang-senang dengan mereka seperti menggaulinya maupun yang lebih ringan dari itu.— الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم
— Indonesian - Indonesian translationإِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ فَإِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَkecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela.