107. Jika terbukti kedua saksi itu berbuat dosa,*(302) maka dua orang yang lain menggantikan kedudukannya, yaitu di antara ahli waris yang berhak dan lebih dekat kepada orang yang mati, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, “Sungguh, kesaksian kami lebih layak diterima daripada kesaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas. Sesungguhnya jika kami berbuat demikian tentu kami termasuk orang-orang zalim.”— الترجمة الإندونيسية - شركة سابق
302). Melakukan kecurangan dalam persaksiannya, dan hal ini diketahui setelah dia melakukan sumpah.
Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) memperbuat dosa455, maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, "Sesungguhnya persaksian kami labih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang yang menganiaya diri sendiri".— الترجمة الإندونيسية - المجمع
455. Maksudnya, melakukan kecurangan dalam persaksiannya, dan hal ini diketahui setelah ia melakukan sumpah.
107. Jika terbukti kedua saksi itu berbuat dosa,302) maka dua orang yang lain menggantikan kedudukannya, yaitu di antara ahli waris yang berhak dan lebih dekat kepada orang yang mati, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, "Sungguh, kesaksian kami lebih layak diterima daripada kesaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas. Sesungguhnya jika kami berbuat demikian tentu kami termasuk orang-orang zalim."— الترجمة الإندونيسية - وزارة الشؤون الإسلامية
*302) Melakukan kecurangan dalam persaksiannya, dan hal ini diketahui setelah dia melakukan sumpah.
107. Jika sesudah pengambilan sumpah itu keduanya menunjukkan kebohongan dalam kesaksiannya atau sumpahnya, atau memperlihatkan gejala pengkhianatan, maka sebaiknya ada dua orang dari lingkungan terdekat si mayat yang menggantikan keduanya untuk bersaksi atau bersumpah atas hal yang sebenarnya. Lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya kesaksian kami atas kebohongan dan pengkhianatan kedua orang itu lebih benar daripada kesaksian keduanya atas kejujuran dan amanah mereka berdua. Kami tidak melakukan sumpah palsu. Sungguh jika kami memberikan kesaksian palsu niscaya kami akan termasuk ke dalam golongan orang-orang zalim yang melanggar larangan Allah.— الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم
— Indonesian - Indonesian translationفَإِنۡ عُثِرَ عَلَىٰٓ أَنَّهُمَا ٱسۡتَحَقَّآ إِثۡمٗا فَـَٔاخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ ٱلَّذِينَ ٱسۡتَحَقَّ عَلَيۡهِمُ ٱلۡأَوۡلَيَٰنِ فَيُقۡسِمَانِ بِٱللَّهِ لَشَهَٰدَتُنَآ أَحَقُّ مِن شَهَٰدَتِهِمَا وَمَا ٱعۡتَدَيۡنَآ إِنَّآ إِذٗا لَّمِنَ ٱلظَّـٰلِمِينَJika terbukti kedua saksi itu berbuat dosa, maka dua orang yang lain menggantikan kedudukannya, yaitu di antara ahli waris yang berhak dan lebih dekat kepada orang yang mati, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, “Sungguh, kesaksian kami lebih layak diterima daripada kesaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas. Sesungguhnya jika kami berbuat demikian tentu kami termasuk orang-orang zhalim.”