6. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki;*(550) maka sesungguhnya mereka tidak tercela.— الترجمة الإندونيسية - شركة سابق
*550). Hamba sahaya (budak-budak) yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak yang didapat di luar peperangan agama, yang sekarang sudah tidak ada lagi.
kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki 995, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.— الترجمة الإندونيسية - المجمع
995. Maksudnya, budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir. Bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. Dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu dan kebiasaan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. Imam boleh melarang kebiasaan ini lihat selanjutnya catatan kaki nomor 282.
6. kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki;550)maka sesungguhnya mereka tidak tercela.— الترجمة الإندونيسية - وزارة الشؤون الإسلامية
*550) Hamba sahaya (budak-budak) yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak yang didapat di luar peperangan agama, yang sekarang sudah tidak ada lagi.
6. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya wanita yang mereka miliki, sebab mereka tidak tercela bila berhubungan badan atau bercumbu dengan mereka.— الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم
— Indonesian - Indonesian translationإِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ فَإِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَkecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela.