4. Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik,— الترجمة الإندونيسية - شركة سابق
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik 1030 (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.— الترجمة الإندونيسية - المجمع
1030. Maksud "wanita-wanita yang baik-baik" di sini ialah wanita-wanita yang suci, akil balig, dan muslimah.
4. Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik,— الترجمة الإندونيسية - وزارة الشؤون الإسلامية
4. Dan orang-orang yang menuduh para wanita baik-baik berzina, dan para lelaki baik-baik berzina, lalu mereka tidak mendatangkan empat orang saksi atas tuduhan tersebut, maka deralah para penuduh itu -wahai para penguasa- dengan delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka yang menuduh orang-orang yang baik-baik itulah orang-orang yang fasik lagi keluar dari ketaatan pada Allah.— الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم
— Indonesian - Indonesian translationوَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَDan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik,