75. Mereka menjawab, “Hukumannya ialah pada siapa ditemukan dalam karungnya (barang yang hilang itu), maka dia sendirilah yang menerima hukumannya.*(418) Demikianlah kami memberi hukuman kepada orang-orang zalim.”— الترجمة الإندونيسية - شركة سابق
*418). Menurut syariat Nabi Ya'kub -'alaihissalām- barang siapa mencuri maka hukumannya dijadikan budak satu tahun.
Mereka menjawab, "Balasannya ialah pada siapa diketemukan (barang yang hilang) dalam karungnya, maka dia sendirilah balasannya (tebusannya) 760. Demikianlah kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang zalim".— الترجمة الإندونيسية - المجمع
760. Menurut syariat Nabi Ya`qūb ‘Alaihissalām, barang siapa mencuri maka hukumannya ialah si pencuri dijadikan budak satu tahun.
75. Mereka menjawab, "Hukumannya ialah pada siapa yang ditemukan dalam karungnya (barang yang hilang itu), maka dia sendirilah yang menerima hukumannya.418) Demikianlah kami memberi hukuman kepada orang-orang zalim."— الترجمة الإندونيسية - وزارة الشؤون الإسلامية
*418) Menurut syariat Nabi Yakub -'alaihissalām- barang siapa mencuri maka hukumannya dijadikan budak satu tahun.
75. Saudara-saudara Yusuf menjawab, "Hukuman bagi seorang pencuri menurut hukum kami ialah barangsiapa yang ditemukan barang curian di wadahnya, ia harus diserahkan kepada orang pemilik barang untuk dijadikan sebagai budaknya. Hukuman dijadikan sebagai budak semacam itulah balasan yang kami berikan kepada para pencuri."— الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم
— Indonesian - Indonesian translationقَالُواْ جَزَـٰٓؤُهُۥ مَن وُجِدَ فِي رَحۡلِهِۦ فَهُوَ جَزَـٰٓؤُهُۥۚ كَذَٰلِكَ نَجۡزِي ٱلظَّـٰلِمِينَMereka menjawab, “Hukumannya ialah pada siapa ditemukan dalam karungnya (barang yang hilang itu), maka dia sendirilah menerima hukumannya. Demikianlah kami memberi hukuman kepada orang-orang zhalim.”