Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh، yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. تعالىan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya، dan waris pun berkewajiban demikian. ﷺpabila keduanya ingin menyapih) sebelum dua tahun (dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan، maka tidak ada dosa atas keduanya. تعالىan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain، maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. رضي الله عنertakwalah kepada ﷺllah dan ketahuilah bahwa ﷺllah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.) ٣٣٢ (
Translation)ﷺ group of scholars(، Page: ٨٣
وَ الَّذينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَ يَذَرُونَ أَزْواجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَ عَشْراً فَإِذا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا جُناحَ عَلَيْكُمْ فيما فَعَلْنَ في أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَ اللَّهُ بِما تَعْمَلُونَ خَبيرٌ (٢٣٤)
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri) hendaklah para istri itu (menangguhkan dirinya) beridah (empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis idahnya، maka tiada dosa bagimu) para wali (membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. ﷺllah mengetahui apa yang kamu perbuat.) ٤٣٢ (


الصفحة التالية
Icon