Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu, bapak, dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu, bapak, dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu, bapak, dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu, bapak, dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.