Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu281 dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,
____________________
281. Maksud "ibu" di awal ayat ini ialah ibu, nenek, dan seterusnya ke atas dan yang dimaksud dengan anak­anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. Sedang yang dimaksud dengan "anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu", menurut jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.


الصفحة التالية
Icon