2. Pezina wanita yang masih gadis dan pezina laki-laki yang masih bujang, maka cambuklah setiap mereka seratus kali, dan janganlah kalian merasa belas kasihan kepada keduanya yang membuat kalian enggan menjalankan hukuman had atau meringankan had tersebut kepada keduanya bila kalian memang benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan hendaknya pelaksanaan hukuman had keduanya dihadiri oleh sekumpulan orang-orang mukmin agar mereka mengenal keduanya, serta untuk memberikan efek jera bagi keduanya dan selain keduanya (yang ingin melakukan zina).


الصفحة التالية
Icon